Most Recent

Makalah tentang Kewarganegaraan (KWN)

Bab 2

ISI

1.Sifat Hakikat Negara

Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara. Sifat hakikat negara sebagai wujud dari kedaulatan yang dimiliki, sifat hakikat negara ada 3 yaitu:
1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundangan ditaati, penertiban dalam masyarakat tercapai serta tindakan anarkhi dapat dicegah, maka negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekuatan fisik secara legal (syah). Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, dalam rangka ini negara dapat menyatakan sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar luaskan karena bertentangan dengan tujuan negara/masyarakat.
3. Sifat Mencakup semua
Sifat ini nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah yaitu semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang tanpa kecuali.

2. Asal Mula Terjadinya Negara

Proses asal mula terjadinya Negara ada 4 yaitu:
1. Terjadinya negara secara primer :
a) Fase suku/persekutuan masyarakat (Genootschaft)
b) Fase Kerajaan (RIJK)
c) Fase Negara nasional
d) Fase Negara Demokrasi
2. Terjadinya negara secara sekunder :
Membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya.
3. Terjadinya Negara secara pendekatan factual :
Didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar-benar terjadi.
Untuk mempelajari asal mula terjadinya negara baru.Berdasarkan kenyataan sejarah, negara terjadi karena :
1. Penaklukan/Pendudukan (Occupatie), Contoh : Liberia tahun 1847
2. Peleburan menjadi satu (Fusi), Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990)
3. Penaikan (Accesie)
Contohnya: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil
4. Pencaplokan/penguasaan (Anexatie)
Contoh: pembentukan Negara Israel yang banyak mencaplok wilayah negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah, dan Yordania.
5. Pelepasan diri (Proklamasi)
Contoh : Belgia tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947, Banglades tahun 1971, Latvia, Estonia dan Litunia tahun 1991, dsb.
6. Pelenyapan dan pembentukan negara baru (innovation),
Contoh :
1)Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832
2)Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur 1945
3)Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945
4)Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam selatan 1954
5)Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan, dsb.
6)Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru)
7)Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992
7. Pemisahan (Separatisme)
Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda
4. Pendekatan Teoritis :
Pendekatan Teoritids didasarkan pada kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum bisa dibuktikan secara kenyataan.Tujuannya untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama.
Ada beberapa teori terjadinya negara antara lain :
Teori Ketuhanan (Theokrasi) :
Didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini semuannya adalah kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi karena kehendak Tuhan.
Sisa perlambang teori theokratis, nampak dalam kalimat yang tercantum dalam UUD negara seperti :“ …..…. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.


Tokoh teori Ketuhanan :
1. F. J. Stahl => Negara tumbuh secara berangsur-
angsur melalui proses evolusi :
Keluarga Bangsa Negara
Negara tumbuh bukan disebabkan kekuatan manusia,
melainkan kehendak Tuhan
2. Santo Agustinus


Kedudukan gereja lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena pemimpin gereja merupakan wakil dari Tuhan dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan

3. Thomas Aquinas


Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia
Kedudukan raja dan pemimpin gereja sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing memiliki tugas yang berlainan yaitu raja mengurusi bidang keduniawian, sedangkan pemimpin gereja mengurusi bidang kerokhanian.

Teori Kekuasaan:
Terjadinya negara berdasarkan teori kekuasaan dapat digambarkan sebagai berikut :

Orang-Orang
Yang Paling Kuat Dan Berkuasa Kekuasaan Negara

Negara terjadi karena adanya orang yang memiliki
kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah



Tokoh teori Kekuasaan:

Bila ada orang-orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah(menguasai yang lemah)
Raja pertama adalah pahlawan yang menang perang
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan ekonomis, dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah. Dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka-mereka paling kuat, yang memiliki keistimewaan phisik, ekonomi, otak (kecerdasan) dan agama
Negara adalah kesatuan yang dileng-kapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalam-nya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
Teori Perjanjian Masyarakat:
 Didasarkan suatu paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
 Negara terbentuk karena adanya sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama
Tokoh Perjanjian Masyarakat:

Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti panggilan kodrat.
Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut pactum dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilang-kan kemelaratan.
Suasana alam bebas merupakankeadaan penuh kekacauan sebagai akibat pelaksanaan natural rights tanpa batas.
Untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar, lahirlah natural law dari manusia dengan jalan mengada-kan perjanjian.
Hanya ada satu perjanjian masyarakat yaitu “Pactum Subjectionis”, hak kodrat yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak.
Menghendaki monarkhi absolut
Suasana alam bebas bukan merupakan keadaan yang penuh kekacauan, karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber dari rasio manusia.
Untuk menghindari anarkhi, manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alamiah.
Perjanjian masyarakat ada 2 macam yaitu : “Pactum Unionis” dan “Pactum Subjectionis.
Dalam pactum subjectionis, tidak semua hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) dan raja melalui konstitusi (UUD) harus menjamin dan melindungi hak pokok (asasi) yang dimiliki manusia
Menghendaki monarkhi konstitusional.
Manusia sejak lahir sama dan merdeka.
Untuk menjamin kepentingannya, tiap-tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama orang lain melalui perjanjian.
Dibawah negara, manusia memperoleh kembali hak-haknya itu dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Negara yang dibentuk harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, dan pemerintah dalam menjalankan urusannya harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi).




Teori Hukum Alam
 Terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat, manusia hidup sendiri-sendiri
Tokoh teori Hukum alam:

3.Pentingnya Pengakuan dari Negara Lain
.
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif.Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapaalasan atau faktor-faktor sebagai berikut:
a. Adanya kekawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui
kudeta) maupun intervensi dari negara lain
b.Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerjasama negara lain seperti
politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan (poleksosbudhankam)
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta).Dalam arti pengakuan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau bentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat,dan pemerintah berdaulat
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de Jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum iternasional. Dengan adanya pengakuan secara dejure, Negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah hak untuk dapat diperlakukan sebagainegara yang berdaulat penuh oleh Negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya adalah bertindak sebagai Negara, serta berusaha menyesuaikan diri dengan diri dengan tata aturan hubungan internasional



4. Bentuk-Bentuk Negara.
A. Bentuk Negara
Secara garis besar didunia kita mengenal ada dua bentuk negara:
1.Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara merdeka dan
berdaulat yang pemerintahaannya diartur oleh pemerintah
pusat. Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa
desentralisasi atau sentralisasi.Bentuk negara kesatuan
padaumumnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintahan pusat.
b. Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD),satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
2. Negara Serikat
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Umumnya konfedrerasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.
Konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara-negara anggotanya masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional.
Contoh : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, yaitu:
1. Koloni
Adalah yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintah masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh Indonesia sebelum 17 Agustus 1945
2. Perwalian (Trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Tujuan perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh : Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 (merdeka tahun 1962). Nimibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 (merdeka tahun 1990)
3. Mandat
Adalah negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia I, yang diletakkan pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis
4. Protektorat
Adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau negara-negara persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
5. Uni
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil : terbentuk karena dua negara yang tergabung secara kebetulan kepala negaranya sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : terjadi bila negara-negara yang tergabung memiliki alat kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang diebentuk melalaui perjanjian
Uni Zui Generalis : gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesempatan lewat perjanjian.
6. Dominion
Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Urusan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya melalui perjanjian.
Contoh : Monako sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai proktektorat China.
Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi
dua macam:
a.Protektorat Kolonial
b. Protektorat Internasional





Bab I

Pendahuluan

Setiap negara memiliki hakekat negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan. Demikian juga bagi Indonesia. Hakekat Negara merupakan organisasi kekuasaan dan perkumpulan manusia yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dari perkumpulan tersebut.
Ada 3 sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Selain itu, kita mengenal ada dua bentuk negara didunia yaitu Negara Kesatuan dan Negara serikat, dan ada 6 bentuk kenegaraan, yaitu: koloni, perwalian, mandat, proktetorat, dominion, dan uni. Dan ada juga asal terjadinya negara. Asal mula terjadinya negara ada 4 yaitu asal mula terjadinya negara secara primer, secara sekunder, berdasarkan fakta dan teoritis.




















Bab I : Pendahuluan
Bab II : Isi
1) Sifat hakikat negara
2) Asal Mula Terjadinya Negara
3) Pentingnya Pengakuan Negara
Lain
4) Bentuk-Bentuk Kenegaraan
BabIII : Penutup
Oleh:
Kelompok 3 / Kelas Xa
Nama Kelompok: No.Absen:
Gede Ngurah Indra Sayoga (04)
Hedriadi Mukri (06)
I Gede Purnamayasa (07)
I Gede Sweca Arimbawa (08)
I Gusti Ayu Witari (11)
Ni Kadek Sintya Dewi (18)
Ni Komang Sri Widhyastuti (21)
Ni Luh Widya asri Pratiwi (23)
SMAN 2 AMLAPURA
Tahun Ajaran 2010/2011

BAB III

Kesimpulan
Demikin laporan dari kami, maka dapat kami simpulkan, bahwa sifat hakekat negara sangat berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, kemudian terbentuknya negara dapat diambil dari beberapa teori, dan memiliki beberapa fase dalam pertumbuhanya. Negara juga perlu adanya pengakuan dari negara lain, serta bentuk negara ada yang kesatuan seperti negara kita, Indonesi, dan negara serikat seperti negara tetangga dan negara lainya.
Makalah tentang Kewarganegaraan (KWN) Makalah tentang Kewarganegaraan (KWN) Reviewed by Sueca Arimbawa on 19.59 Rating: 5

1 komentar:

Berkomentarlah sesuka hati anda, keluarkanlah unek-unek anda tentang isi artikel blog saya ini. tapi jangan sepaming, berkata kotor, dll yang berhubungan dengan kekerasan dan pelecehan. "SALAM BLOGGER INDONESIA"

Blogger yang baik, adalah blogger yang berkomentar baik"

Flickr Widget

Diberdayakan oleh Blogger.